Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Senin, 25 Januari 2010 – 16:26 WIB
"Tenaga honorer kita kan ada dua model. Pertama, yang diangkat oleh pejabat berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD. Kedua, honorer yang diangkat oleh unit sekolah seperti kepala sekolah, yayasan, dan lain-lain, sehingga gajinya tidak bersumber dari APBN/APBD," tuturnya.
Ditambahkan oleh Ganjar, karena ada beberapa model tenaga honorer itu, maka perlu dibuat suatu rancangan peraturan pemerintah yang baru untuk mengaturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati