Mangkal di Alun-Alun Malang, PKL Didenda Rp 10 Juta

Mangkal di Alun-Alun Malang, PKL Didenda Rp 10 Juta
Mangkal di Alun-Alun Malang, PKL Didenda Rp 10 Juta

jpnn.com - MALANG – Demi mendukung kelancaran face-off Alun-Alun Merdeka, Pemkot Malang bertindak tegas. Setelah merangkul TNI dan Polri untuk mengusir para pedagang kaki lima (PKL), pemkot membuat kebijakan lain. Kalau kembali berjualan di Alun-Alun Kota Malang, PKL yang bandel didenda Rp 10 juta.

Ancaman tersebut disosialisasikan pemkot dengan memasang spanduk soal Perda No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam spanduk itu, pasal 21 menjelaskan bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan di jalan, trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum, kecuali di tempat-tempat yang sudah ditentukan wali kota. Yang melanggar dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 juta.

Berdasar pantauan, spanduk berwarna kuning tersebut dipasang di empat titik. Yakni, satu spanduk di sisi utara, selatan, timur, dan barat alun-alun. Selain itu, ada tiga spanduk bertulisan: Mari kita wujudkan lingkungan Alun-Alun Merdeka yang bersih, asri, aman, dan bebas PKL.

Menurut Wali Kota Malang Moch. Anton, dirinya telah menginstruksikan pemasangan spanduk peringatan kepada PKL tersebut. Dia menyatakan, spanduk itu mengingatkan PKL bahwa ada area terlarang untuk berjualan. ’’PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dikenai tipiring (tindakan pidana ringan),’’ katanya Sabtu (10/1).

Anton minta PKL juga tunduk pada hukum. Jadi, kasus kucing-kucingan antara PKL dan Satpol PP Kota Malang tidak terjadi lagi. Dia berharap PKL yang sudah ditertibkan satpol PP bersama TNI, Polri, dan masyarakat pada Jumat (9/1) tidak berjualan lagi di alun-alun.

Untuk mengantisipasi PKL yang kerap kembali ke lokasi semula setelah ditertibkan, kata Anton, pihaknya akan mendirikan posko terpadu. Selain satpol PP dan dinas perhubungan (dishub), TNI-Polri dilibatkan. Anggota posko yang bergabung dalam tim terpadu tersebut disiagakan untuk menghalau PKL. ’’Selain berjaga, ada petugas yang patroli bersama,’’ tuturnya.

Selama ini, Anton mengaku sulit menertibkan PKL. Berdasar hasil pantauannya, kebanyakan PKL itu bukan warga Kota Malang. ’’Saat dirazia, banyak yang tak punya KTP,’’ lanjut suami Dewi Farida Suryani itu.

Sebelumnya, sejak Kamis (8/1), face­-off Alun-Alun Merdeka dimulai. Pemagaran dilakukan sejak 25 Desember 2014. Penggarapannya dibiayai dengan dana Rp 5,9 miliar dari program corporate social responsibility (CSR) Bank BRI. Pembangunan ditargetkan rampung April. (dan/fir/JPNN)


MALANG – Demi mendukung kelancaran face-off Alun-Alun Merdeka, Pemkot Malang bertindak tegas. Setelah merangkul TNI dan Polri untuk mengusir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News