Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional. 

Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Indra Helmi sudah mangkir dari panggilan kedua. 

Meski dianggap tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini akan kembali dipanggil.

"Kita akan layangkan surat panggilan ketiga Jumat mendatang. Jika tak datang pada panggilan ketiga, mungkin kita akan lakukan upaya paksa, karena tidak kooperatif," jelas Firdaus.

Ia mengaku Indra Helmi tak akan melarikan diri karena masih masuk kerja di Dinas Tata Kota Batam. Lagian pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut agar tak melarikan diri keluar negeri.

"Kita sudah cekal melalui Kejati untuk disampaikan ke Kejagung dan dari Kejagung akan mencekal dari Imigrasi Pusat. Mudah-mudahan dipanggilan ketiga, tersangka penuhi panggilan kita," terang Firdaus.

Tak hanya itu, Firdaus juga mengaku sedang mengembangkan hasil dari pemeriksaan Gintoyono. "Untuk Gintoyono masih berlanjut. Kita sedangkan kembangkan," pungkas Firdaus.

Diketahui Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. 

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News