Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Kejari Batam juga belum mengumumkan secara resmi berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar. 

Menurut dia, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.(ray/she/jpnn)


BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News