Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan

Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Diketahui, Kasus ini digugat oleh Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).

Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Demi Pertarungan di Eropa

JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News