Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB

Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Diketahui, Kasus ini digugat oleh Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).
Baca Juga:
Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kehilangan Persebaya Surabaya saat Imbang Kontra Persik Kediri
- Semifinal Liga Champions Inter vs Barcelona: Flick Tuntut Pemainnya Kurangi Kesalahan
- Bupati Sumedang Open 2025 untuk Regenerasi Atlet Berprestasi
- 2 Drifter GT Radial Bersinar di Indonesia Drift Series 2025
- Dramatis! 3 Unggulan Keok di Gim 1 Semifinal Wilayah NBA Playoffs
- Ada Hadiah dari Bojan Hodak Seusai Persib Menjadi Juara Liga 1