Mangkir Pemeriksaan KPK, Budi Gunawan Bisa Dipidana

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar L. Bondan menyayangkan penolakan Komjen Budi Gunawan hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini. Apalagi, alasan yang digunakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah itu tidak kuat.
Dikatakannya, proses praperadilan dan penyidikan oleh KPK adalah hal yang tidak saling berkaitan. Karenanya, kedua proses itu dapat berjalan secara bersamaan.
"Jalan saja masing-masing. Proses praperadilan jalan dan proses perkara juga jalan," kata Gandjar saat dihubungi, Jumat (30/1).
Menurut Gandjar, kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi atau tersangka membuat pemeriksaan KPK tak mungkin dihindari. Karena itu, tidak ada manfaatnya Budi Gunawan menunda-nunda pemeriksaan.
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku juga untuk para saksi kasus Budi Gunawan, yang selama ini kerap mangkir pemeriksaan KPK. Memenuhi panggilan KPK justru merupakan langkah hukum positif untuk membersihkan nama mereka dari dugaan keterlibatan.
"Dipanggil itu untuk diketahui keterlibatan atau tdak terlibatnya seseorang. Dia (saksi) dapat menjelaskan tidak ada hubungan apa-apa dengan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan bahwa mereka yang mangkir pemanggilan KPK bisa dipidana. Pasalnya, sikap tidak kooperatif dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
"Menghalangi penyidikan itu Pasal 21 UU Tipikor. Bisa diancam pidana, dan menjadi kejahatan sendiri," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar L. Bondan menyayangkan penolakan Komjen Budi Gunawan hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional