Mangkir Sidang, Terdakwa Penggelapan Aset Eks Polisi Ditegur

Mangkir Sidang, Terdakwa Penggelapan Aset Eks Polisi Ditegur
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan penggelapan aset milik purnawirawan polisi Kombes Agus Maulana Kasiman. Terdakwanya adalah Sarah Susanti yang mengaku istri sah mendiang Agus Maulana dengan memalsukan buku nikah.

Sebelum sidang digelar pada Kamis (26/10) malam, majelis hakim PN Jaksel sempat menegur terdakwa. Sebab, terdakwa pada sidang sebelumnya tak hadir tanpa ada keterangan jelas.

"Saudara sanggup untuk terus menghadiri persidangan, menghormati persidangan, meski mungkin sidang bisa saja dimulainya pukul tujuh malam?” tanya hakim.

Terdakwa pun menjawab singkat. "Sanggup,” ucapnya.

Hakim melontarkan hal itu karena terdakwa pada persidangan sebelumnya terdakwa yang kini berstatus tahanan kota sengaja mangkir dengan alasan yang tidak jelas. Sidang pembacaan dakwaan sendiri berjalan cukup singkat.

Di hadapan hakim dan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan seluruh kronologis perkara dan pasal-pasal yang didakwakan. Usai pembacaan dakwaan, hakim bertanya apakah terdakwa ataupun tim penasihat hukumnya bakal menyampaikan eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Ramzi menyatakan bahwa persidangan selanjutnya sebaiknya langsung ke pembuktian. Hakim akhirnya memutuskan, sidang dilanjutkan pada Kamis (2/11) depan dengan agenda pembuktian.

Sementara pihak pelapor, Melpa Tambunan mengaku tidak mempersoalkan persidangan yang langsung ke pembuktian. Sebab, perkaranya sudah sangat jelas.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pensiunan polisi didakwa telah menggelapkan aset suaminya yang telah meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News