Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Rabu, 04 September 2019 – 03:56 WIB
Sedangkan Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," jelas dia. (tan/jpnn)
Lima orang terjaring OTT KPK terkait suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lewat Festival Jelajah Kuliner Nusantara, Kementerian BUMN Dukung UMKM Nasional
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Gelar Safari Ramadan BUMN 2024, PalmCo Siapkan 35 Ton Sembako Pasar Murah
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?