Manohara Lebih Makmur di Negeri Sendiri

Manohara Lebih Makmur di Negeri Sendiri
Manohara saat menggelar preskon bersama pengacaranya, Hotman Paris hutapea di Summitmas 1, Jakarta, kemarin (15/12). (foto: Fedrik Tarigan/IndoPos)
Mano menegaskan tidak ingin kembali ke Malaysia. Dia merasa sangat trauma sebagai istri Fakhry. "So, i am not get back on you. Don't force me. Let me happy in here. Move on because i'm gonna move on too," pesan Mano untuk Fakhry.

Putusan dari Mahkamah Tinggi Syariah terjadi karena Mano sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan. Sementara, aturan di sana, tergugat tidak menghadiri persidangan dianggap menyetujui gugatan. "Maka, yang terjadi adalah putusan Verstek. Kita sudah coba konsultasi dengan kuasa hukum di sana, tapi para perkara harus tetap hadir. Tidak boleh dikuasakan (diwakili kuasa hukum, Red.)," jelas Hotman.

Meski begitu, kata Hotman, Mano tidak perlu khawatir karena seperti apapun putusan hukum di Malaysia tidak berlaku di Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 436 RV Hukum Acara Perdata, bahwa keputusan dari hakim luar negeri atau pengadilan luar negeri tidak dapat dilaksanakan di adlam wilayah Republik Indonesia. "Tapi kalau dia gelar perkara lagi di Indonesia ya kita hadapi," tegas Hotman.

Alasan Mano tidak mau hadir dalam persidangan di Malaysia adalah merasa tidak ada jaminan keamanan. Dia menilai kekuatan Fakhry di Kelantan sangat kuat. "Hakimnya saja ditunjuk oleh raja Kelantan," kata Mano.

JAKARTA - Manohara Odelia Pinot benar benar tidak akan menggubris putusan Mahkamah Tinggi Syariah Kelantan, Malaysia. Dua hukuman yang diberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News