Mantan Anak Buah Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 11,124 M

Mantan Anak Buah Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 11,124 M
Mantan Anak Buah Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 11,124 M

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno didakwa telah korupsi hingga merugikan negara Rp 11,124 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Terdakwa Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan selaku pengguna anggaran pada sekretariat jenderal ESDM bersama-sama dengan Sri Utami telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," kata JPU Fitroh Rochyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).

Perbuatan memperkaya diri sendiri itu dilakukan oleh Waryono terkait dengan kegiatan sosialisasi sepeda sehat di Kementerian ESDM. Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM dengan dana yang bukan dari APBN.

Selain itu, Waryono melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012. Dia juga mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM tahun anggaran 2012.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta. Serta memperkaya korporasi yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman yang seluruhnya Rp945,6 juta," kata Jaksa Fitroh.

Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno didakwa telah korupsi hingga merugikan negara Rp 11,124 miliar. Jaksa penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News