Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan

Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua PS Batam itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Kota Batam yang mengalir ke PS Batam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Hardi Halim terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah bersama melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3) malam.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurangan tiga bulan,” lanjut Iriaty seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Aris terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dalam sidang terpisah,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Manager PS Batam Rustam Sinaga dan Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam dan bendahara PS Batam, Khairullah, selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sama halnya dengan Aris Hardy. Khairullah juga terbukti melanggar pasal yang sama.

"Kepada terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim.

Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News