Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan

Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(ias)


Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News