Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan
Jumat, 17 Maret 2017 – 03:00 WIB
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(ias)
Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya