Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi

Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi
Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi

Sementar a itu, anak buah H Amran yang sudah satu tahun bekerja dengannya. Topik, mengatakan ia bekerja disana dari jam 08:00 WIB dan sekitar pukul 12:00 WIB polisi datang dan menangkap semua mesin milik Bosnya tersebut. Dari pengakuan Topik di persidangan, ada orang yang menambang disamping tempat haji Amran. Penambang tersebut bernama Hakim, tapi tidak ditangkap

"Saat penangkapan sama polisi, Hakim ada disana. Tapi hanya mesin Haji Amran yang ditangkap," ucapnya.

Dite mui, usai persidangan, Haji Amran mengatakan kalau penangkapannya tersebut merupakan diskriminasi. Ia dulu pernah mengurus izin, namun izinnya sekarang sudah mati.

"Penangkapan saya ini dikriminalisasi," sebut Amran dalam ruang sidang.

Padahal ketika itu, Amran sempat menanyakan kepada pihak kepolisian apakah ada penambang lain disekitarnya. Polisi menjawab ada, namun anggota polisi yang berada disana hanya disuruh untuk menangkap Haji Amran saja. 

"Perintahnya hanya untuk menangkap Saya," ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menunda sidang seminggu mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.(Cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - H Amran, mantan anggota DPRD Bintan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Sakera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News