Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Menyerahkan Diri ke Kejaksaan, Ini Kasusnya

"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," ungkap Nova.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa mantan anggota Kabupaten Tangerang itu merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.
Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah digunakan untuk keperluan lain.
"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang SA, tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, menyerahkan diri ke kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar