Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Menyerahkan Diri ke Kejaksaan, Ini Kasusnya

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Menyerahkan Diri ke Kejaksaan, Ini Kasusnya
Tersangka SA (tengah) didampingi penyidik Kejari Kabupaten Tangerang keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," ungkap Nova.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa mantan anggota Kabupaten Tangerang itu merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah digunakan untuk keperluan lain.

"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang SA, tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, menyerahkan diri ke kejaksaan. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News