Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul

Ngicar ABG, Diancam 15 Tahun Penjara

Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
Terlepas dari kasus cabul, dari catatan kepolisian, ternyata Kudri pernah diamankan karena diduga terlibat peredaran togel. "Dia pernah terlibat kasus togel dan diamankan di Polsek," ucapnya lagi.

Kudri pun kini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan sanksi hukum yang tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. (bro/fuz/jpnn)

SAMARINDA -  Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News