Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni
Kamis, 13 Agustus 2020 – 11:16 WIB
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanyalah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, Nazaruddin juga dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- Andi Arief: Belum Ada Bukti PSI dan Gelora Curang
- Reaksi AHY Ditanya soal KSP Moeldoko Tak Hadiri Pelantikannya di Istana, Waduh