Mantan Bos Century akan Diekstradisi
Jumat, 30 Juli 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya menangkap mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam al Waraq. Saat ini, Kejagung sudah membidik Rafat Ali Rizfi untuk melakukan ekstradisi dari persembunyiannya di Inggris. Disebutkan, proses MLA dan ekstradisi ini dalam tahap akhir dan segera dilakukan Darmono.
Selain melakukan ekstradisi, Kejagung juga mengupayakan untuk menyita aset-aset milik Rafat untuk mengganti kerugian negara akibat pengemplangan aset Bank Century. Sejumlah aset yang tersebar di Swiss, Inggris, Hongkong dan beberapa negara lainnya itu diupayakan melalui proses Mutual Legal Asisstance (MLA).
"Semuanya sedang kami matangkan dan mudah-muddahan diselesaikan minggu ini, ektradisi dan MLA-nya," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jumat (30/7) siang.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya menangkap mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam al Waraq. Saat ini, Kejagung sudah membidik
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal