Mantan Bupati Abdya Ditahan Kasus Tanah PKS

Meski rencana pembangunan itu pada 2011, namun pihaknya baru menangani perkara itu pada 2013. Penangganan itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Joko mengatakan, saat ini, berkas Akmal sudah lengkap dan akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (18/5).
Selain itu, Joko memastikan, akan ada beberapa orang lainnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini sudah ada tiga nama yang diindikasikan sebagai tersangaka. “Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, AKBP Teuku Saladin menambahkan, lamanya penetapan tersangka disebabkan banyaknya saksi yang diperiksa penyidik.
Saladin mengatakan, sejak kasus itu ditangani, sedikitnya 40 saksi sudah diperiksa penyidik. Termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, Dinas Kehutanan Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Inspektorat Aceh.
“Akmal diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (edy)
ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala