Mantan Bupati Bangka Kembali Diperiksa Kejati Babel

Mantan Bupati Bangka Kembali Diperiksa Kejati Babel
Yusroni Yazid (kanan) didampingi pengacara saat mendatangi Kejati Babel. Foto: babelpos/jpg

jpnn.com, BANGKA - Mantan Bupati Bangka, H Yusroni Yazid SE kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan selaku tersangka, Rabu (13/9).

Seperti diketahui, mantan Cawagub itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan oleh PT Pulomas Sentosa.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Pemeriksaan ini terbilang intensif, dan sangat berbeda dengan pemeriksaan sehari sebelumnya pada bupati Bangka Tarmizi Sa'at yang hanya diperiksa sekitar 3 jam saja oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan Yusroni kali ini dia didampingi pengacara bernama Feri. Namun sayang hanya pernyataan ringan saja yang keluar dari mulut mereka.

“Ini ada panggilan untuk pemeriksaan tambahan. Pertanyaan hanya normatif. Terkait materinya mohon maaf saya tak bisa membeberkannya,” kata Feri seraya masuk ke mobil jemputannya bersama Yusroni.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Roy Arland mengaku, Yusroni Yazid belum dilakukan penahanan walau sudah dalam status hukum tersangka. Pertimbangan penyidik tersangka masih bisa kooperatif.

“Belum ada penahanan, dia memang diperiksa sebagai tersangka. Terkait materi penyidik saya belum dapat kabar dari penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dari bocoran penyidik, pemeriksaan mempertegas terjadinya kerugian negara dalam proyek penambangan yang diduga dikamuflase dengan pengerukan di Pelabuhan Jelitik. Penyidik memfokuskan soal awal izin yang dikeluarkan semasa Yusroni menjabat Bupati Bangka di tahun 2011.

Mantan Bupati Bangka, H Yusroni Yazid SE kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan selaku tersangka, Rabu (13/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News