Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan

Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan
Yohannes saat peragakan cara mengoplos gas elpiji tiga kelogram ke tabung 12 Kg. Foto: babelpos/jpg

jpnn.com, BABEL - Yohanes Prengki Pebri Setiawan, 22, diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Senin (11/9).

Warga Kampung Jeruk, Pangkalan Baru itu diciduk lantaran mengoplos isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG 12 kg.

“Pelaku diamankan terkait dengan tindak pidana memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg," kata Kabid Humas Polda AKBP Abdul Munim, Senin (11/9) kemarin.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu (3/9) sekira pukul 13.45 wib.

Petugas dari laporan masyarakat mendatangani dan melakukan pengecekan terhadap rumah mertua Yohanes yang beralamat di jalan Hayati, desa Kace Timur.

"Saat melakukan pengecekan di rumah tersebut, tim mendapati Yohanes sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg," ungkapnya.

Abdul Munim mengatakan dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti terdiri tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 82 tabung yang diperoleh dari Pangkalan di Pangkal Buluh.

Dibeli dengan harga 1 tabung Rp. 17.000-Rp 18.000, dan sudah dilakukan 4 kali selama 3 bulan terakhir sekitar 110 tabung.

Yohanes Prengki Pebri Setiawan, 22, diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Senin (11/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News