Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan

Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan
Ilustrasi pixabay.com

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, kemarin. 

JPU menyatakan Azmun terbukti melakukan dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan kompleks Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara sekitar Rp 38 miliar.

Dalam amar tuntutannya, JPU Yuriza Antoni SH, menyatakan mantan orang nomor satu di Pelalawan ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) 

Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, bupati pertama di Pelalawan ini juga didenda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Tengku Azmun Jaafar juga dituntut membayar uang pengganti kerugiqn negara  sebesar Rp4.518.853.600.

‘’Satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak punya, dapat diganti penjara selama dua tahun,’’ ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai, Rinaldi Triandiko SH MH, Rabu (25/5).

Atas tuntutan itu, Azmun langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Suhendro SH. ‘’Saya mengajukan pembelaan (pledoi) Yang Mulia,’’ kata Azmun. Hakim pengagendakan pembacaan pledio pada 1 Juni 2016 mendatang.

Dalam surat tuntutan JPU terungkap, kasus ini bermula ketila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektare dan lahan telah dibayar.

PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News