Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan

Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan
Ilustrasi pixabay.com

Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.

Sementara tujuh tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi Kasi  BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan). Mereka sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.(jpg)


PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News