Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta

jpnn.com - jpnn.com - Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang, mengembalikan uang senilai Rp 595 juta dari total Rp 1,2 miliar kerugian negara ke Kejati Kepri, Kamis (16/2).
Uang tersebut dikembalikan tiga tersangka yakni, mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Ivan dan Mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang Khairul Rizal.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan uang yang dikembalikan ketiga tersangka tersebut dititipkan pihaknya di rekening Kejati Kepri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang.
“Walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Namun nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan,”ujar Yunan.
Dikatakan Yunan, tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi yakni untuk memulihkan keuangan negara. Selain itu, dalam kasus korupsi aset daerah tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait penempatan dana kas tersebut.
“Uang Rp 595 juta total keseluruhan yang dikembalikan ketiga tersangka. Yang paling besar mengembalikan yakni mantan Bupati Anambas,”kata Yunan.
Saat ini, sambung Yunan, perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dimana salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni saksi ahli perbendaharaan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas-berkas untuk para tersangka,” terang Yunan seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah