Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya
Jumat, 03 Desember 2021 – 15:41 WIB

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Meda (kanan) saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi NTT menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kupang, Jumat. ANTARA FOTO/Benny Jahang
"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.
Menurutnya, Medah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang.
Kemudian, terbitlah SHM atas nama tersangka.
Lalu, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT. Ini kasus yang menjerat Medah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah