Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya

Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Meda (kanan) saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi NTT menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kupang, Jumat. ANTARA FOTO/Benny Jahang

"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.

Menurutnya, Medah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang. 

Kemudian, terbitlah SHM atas nama tersangka. 

Lalu, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.

Dia mengatakan berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar. 

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT. Ini kasus yang menjerat Medah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News