Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya
Jumat, 03 Desember 2021 – 15:41 WIB
"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.
Menurutnya, Medah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang.
Kemudian, terbitlah SHM atas nama tersangka.
Lalu, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT. Ini kasus yang menjerat Medah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma