Mantan Bupati Labuhanbatu Pasrah Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati Labuhanbatu Pasrah Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap dirinya terkait kasus suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (4/4). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Pangonal dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara. Penuntut umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.

Menyikapi putusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir menyebutkan bahwa putusan ini hampir sama dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa KPK. “Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa, cuma bedanya kalau jaksa kan menuntut 8 tahun, hukuman dikurangin 1 tahun, yah kurang 1 tahun saja,” katanya.

Bahkan, ia menyebutkan atas putusan tersebut pihaknya bersama terdakwa sudah sepakat untuk menerima putusan tersebut tanpa harus banding. “Sikap kita ya tadi sudah pikir-pikir dan berunding kita menerima putusan ini. Kita menerima putusan ini, itu saja. Tidak ajukan banding,” tandasnya.

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.28 miliar serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. (man)

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap terdakwa kasus suap fee proyek divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (4/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News