Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman

Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman
Sebanyak 4 saksi dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat di PN Tanjungkarang, Kamis (4/7). FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RL

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).

Dalam persidangan terungkap alur fee proyek Dinas PUPR Mesuji ternyata melibatkan Farikh Basawad alias Paying, mantan sopir pribadi Khamami.

Paying jadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan tersebut.

BACA JUGA: Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar

Dalam sidang, Paying mengungkapkan pernah memberikan sejumlah uang fee ke Agung Subandra yang merupakan Sekretaris Dinas Pemukiman Mesuji.

“Ya, dulu pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan hasil fee pengadaan material,” ujarnya kepada JPU KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (4/7).

Lalu, JPU KPK Wawan pun bertanya pemberian uang kepada Agung itu atas perintah siapa. Apakah ada perintah dari Taufik Hidayat?

Mendengar pertanyaan itu, Paying pun menjawab apabila itu di perintahkan oleh Taufik. “Saya enggak tahu dan enggak tanya. Uang itu saya terima dari Taufik dan saya serahkan ke Agung di rumahnya,” ungkapnya.

Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News