Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman

Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman
Sebanyak 4 saksi dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat di PN Tanjungkarang, Kamis (4/7). FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RL

BACA JUGA: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Diminta Ajukan Menteri Eksekutor, Bukan Hanya Pandai Bicara

Untuk diketahui, JPU KPK menghadirkan lima saksi dalam lanjutan persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.

Kelima saksi tersebut yakni Farikh Basawad alias Paying yang merupakan mantan sopir pribadi Khamami, Maidarmawan mantan karyawan toko Khamami yang juga orang dekat Taufik Hidayat.

Lalu tiga pemilik perusahaan kontraktor yaitu Desi Apriansyah, Bambang Irawan, dan Herli Irawan. (ang/sur)

Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News