Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman
Jumat, 05 Juli 2019 – 03:45 WIB

Sebanyak 4 saksi dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat di PN Tanjungkarang, Kamis (4/7). FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RL
BACA JUGA: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Diminta Ajukan Menteri Eksekutor, Bukan Hanya Pandai Bicara
Untuk diketahui, JPU KPK menghadirkan lima saksi dalam lanjutan persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.
Kelima saksi tersebut yakni Farikh Basawad alias Paying yang merupakan mantan sopir pribadi Khamami, Maidarmawan mantan karyawan toko Khamami yang juga orang dekat Taufik Hidayat.
Lalu tiga pemilik perusahaan kontraktor yaitu Desi Apriansyah, Bambang Irawan, dan Herli Irawan. (ang/sur)
Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang membelit Bupati Mesuji nonaktif Khamami kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (4/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil