Mantan Bupati Narkobaan Sebentar Lagi Disidangkan
Untuk ancaman pasal 112 ayat 1 minimal pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Sementara pasal 127 ayat 1 huruf a adalah pidana pencara maksimal empat tahun.
Sekedar mengingatkan, Ovi yang kala itu baru menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir menggantikan ayahnya, Mawardi Yahya di grebek di rumahnya oleh BNN. Saat itu di rumah terdakwa yang berada di jalan Musyawarah kelurahan karang jaya kecamatan gandus Palembang.
18 maret 2016 BNN menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dan saat itu langsung dilakukan rehabilitasi di Lido. Lalu pada 5 agustus 2016 berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) dan pada 9 agustus 20016 dilakukan Tahap II.
Pada 11 agustus 2015 JPU melimpahkan kembali berkas ke Pengadilan negeri Klas I A Palembang. Saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim untuk akhirnya ditentukan jadwal sidang. (way/ray/jpnn)
PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, tersangka penyalahgunaan narkotika sebentar lagi akan duduk dikursi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara