Mantan Bupati Narkobaan Sebentar Lagi Disidangkan

Untuk ancaman pasal 112 ayat 1 minimal pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Sementara pasal 127 ayat 1 huruf a adalah pidana pencara maksimal empat tahun.
Sekedar mengingatkan, Ovi yang kala itu baru menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir menggantikan ayahnya, Mawardi Yahya di grebek di rumahnya oleh BNN. Saat itu di rumah terdakwa yang berada di jalan Musyawarah kelurahan karang jaya kecamatan gandus Palembang.
18 maret 2016 BNN menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dan saat itu langsung dilakukan rehabilitasi di Lido. Lalu pada 5 agustus 2016 berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) dan pada 9 agustus 20016 dilakukan Tahap II.
Pada 11 agustus 2015 JPU melimpahkan kembali berkas ke Pengadilan negeri Klas I A Palembang. Saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim untuk akhirnya ditentukan jadwal sidang. (way/ray/jpnn)
PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, tersangka penyalahgunaan narkotika sebentar lagi akan duduk dikursi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik