Mantan Bupati Natuna Ditahan KPK
Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliar
Senin, 12 Oktober 2009 – 21:06 WIB
Namun penahanan Hamid itu diprotes pengacaranya, Tumpal Hutabarat. “Penahanan ini memang kewenangan penyidik. Tetapi Pak Hamid selalu bersikap kooperatif. Jadi saya rasa penahanan ini tidak tepat,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Tumpal, kliennya sebenarnya bukanlah pihak yang mengeluarkan uang untuk membiaya tim tersebut. “Saat jadi bupati, Pak Hamid tidak pernah menyetujui pengeluaran itu, karena ada pembagian tugas dan soal pengeluaran uang itu diserahkan ke wakil bupati (Izhar Sani) yang saat ini sudah almarhum,” kilahnya.
Selain itu, sambung Tumpal, pihaknya juga memiliki bukti kuat bahwa pencairan itu sebenarnya memang tidak melibatkan Hamid. Bahkan, katanya, surat perintah pencairan justru baru ditandatangani pada tahun 2008. “Ini yang kita jadikan bukti bahwa Pak Hamid sudah tidak jadi bupati tetapi pada 2008 disuruh menandatangani surat pengeluaran uangnya. Kop suratnya juga masih tetap bupati,” lanjutnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan