Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 Miliar

Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak hampir dua tahun silam, akhirnya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pada dana bagi hasil minyak dan gas di Natuna ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Seiring peningkatan status tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi di Natuna tersebut terjadi pada pos dana bagi hasil migas di APBD 2003/2004. "Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar beberapa hari lalu di minggu ini. Status penyelidikannya telah ditingkatkan ke penyidikan dan mantan Bupati Natuna, HR menjadi tersangka," sebut Johan di KPK, Jumat (22/5).

Dipaparkannya, KPK memang melakukan penyelidikan atas APBD Natuna tahun 2003 dan 2004. Dari penyelidikan tersebut, kata Johan, KPK menemukan adanya penyelewengan dana bagi hasil migas.

Menurut Johan, sementara ini dugaan jumlah kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 72 miliar. Namun dalam penyelidikan KPK tersebut itu Hamid diduga kuat telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. "Sangkaanya Pasal dua ayat 1, kemudian pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi," sebut Johan.

JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak hampir dua tahun silam, akhirnya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News