Mantan Bupati Natuna Resmi Ditahan Kejati Kepri

Mantan Bupati Natuna Resmi Ditahan Kejati Kepri
Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah. Foto: batampos

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi,” kata Asri, kemarin.

Penegakkan hukum bagi tindak pidana korupsi, kata Asri, dilakukan dengan hati nurani, elegan, dan objektif. Pihaknya yakin pihak-pihak yang terlibat memang terbukti melakukan korupsi, sehingga pihak yang melakukan korupsi harus bertanggungjawab.

“Terpidana harus bertangungjawab atas perbuatannya,” katanya.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh Penyidik Polisi.

Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun angaran 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta. (odi)


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Kamis (13/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News