Mantan Bupati OI Terlibat Narkoba Siap Tebus Kesalahan

Mantan Bupati OI Terlibat Narkoba Siap Tebus Kesalahan
Ahmad Wazir Noviadi . Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (5/9) kemarin. 

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Ketua RT 05 tempat terdakwa tinggal juga Koordinator assessment BNN, dr Benny H Mualim.

Seperti biasanya, persidangan Ofi selalu ramai dengan pendukung Ofi. Namun bedanya sidang hari itu diramaikan demo dari Aliansi Sriwijaya Bersih Narkoba (Asbun). Demo itu meminta PN mengusut tuntas kasus Ofi baik itu kasus narkoba juga dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Ketua RT 05, Sugeng Karyono mengaku saat kejadian, pihak BNN meminta izin masuk ke rumah terdakwa. "Saat itu mereka di depan pagar rumah, belum boleh masuk karena dijaga Pol PP," bebernya. Setelah diperbolehkan masuk, petugas BNN melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan sesuatu. 

"Kalau terdakwa saya tidak lihat digeledah atau tidak. Untuk rumah Ofi lainnya (sekomplek, red) digeledah esok hari, tapi saya tidak lihat, hanya laporan saja," ulasnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).

Ditanya apakah ada yang menunjukkan tanda pengenal, Sugeng mengaku tidak ada. "Saya datang ke tempat itu sudah ramai. Mungkin sudah ditunjukkan ke pemilik rumah tanda pengenalnya, tapi dengan saya tidak," ungkapnya. 

Sementara saksi dokter BNN yang melakukan asessment terhadap Ofi, dr Benny H Mualim menjelaskan Ofi menggunakan narkoba sejak semasa kuliah tahun 2007. Lalu pada 2011 menggunakan lagi, rutin seminggu sekali. "Paling banyak menggunakan sabu saat kampanye karena merasa tertekan," bebernya.

Setelah pemeriksaan dan direhabilitasi, Ofi menunjukkan perubahan signifikan dibanding orang lain yang juga menjalani rehab. "Semua aturan dan kegiatan dia lakukan. Sejauh ini sudah bebas narkoba, namun itu belum bisa dikatakan bebas karena belum jalani pasca rehabilitasi," imbuhnya.

PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (5/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News