Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan

Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erick Sarumaha (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024). (HO).

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," tutur Yos.(ant/jpnn.com)

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dituntut 4 tahun penjara dalam perkara korupsi perizinan untuk pembukaan lahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News