Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding

Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai, tidak melakukan upaya banding terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni penjara selama tiga tahun, terhadap kasus penyalahgunaan dana eks-Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Muzni, Dasril SH MH, ketika dihubungi, Senin (25/1). Dasril mengatakan bahwa kliennya telah menerima secara ikhlas keputusan majelis hakim atas kasus yang melibatkan dirinya tersebut, sehingga pihaknya tidak melakukan langkah hukum berikutnya yakni banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Keputusan dari majelis hakim pada sidang vonis beberapa waktu lalu, sudah bisa diterima oleh terdakwa, sehingga tidak perlu lagi melakukan banding sebagai langkah hukum untuk meringankan hukuman terhadap dirinya. Namun, dengan diterimanya putusan tersebut, bukan berarti terdakwa mengakui bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah benar. Tetapi, dia (saja) yang memutuskan untuk tidak melakukan banding," ungkap Dasril.

Ketika ditanyakan apa alasan terdakwa untuk tidak melakukan upaya hukum selanjutnya itu, Dasril tak menyebutkan secara detail. Menurutnya, terdakwa hanya ingin persoalan yang sedang dihadapinya tersebut bisa selesai dengan cepat. Makanya dia menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lagi.

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News