Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN

Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Indosat dan anak usahanya, PT IM2 ini terbilang aneh. Bermula dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen  Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Agung. Belakangan, berkembang pada terjadinya pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap PT Indosat. Denny AK tertangkap tangan sedang memeras pejabat Indosat dan akhirnya divonis pengadilan 1 tahun 4 bulan.

Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)

JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News