Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:17 WIB
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Indosat dan anak usahanya, PT IM2 ini terbilang aneh. Bermula dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Agung. Belakangan, berkembang pada terjadinya pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap PT Indosat. Denny AK tertangkap tangan sedang memeras pejabat Indosat dan akhirnya divonis pengadilan 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)
JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan