Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN

Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Gugatan ini dilakukan karena BPKP yang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kerjasama antara PT Indosat dengan anak usahanya PT PT Indosat Mega Media (IM2) dalam menyediakan  jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.

"Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi  tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, mengingat IM2  dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM2," jelas Kepala Humas Indosat, Adrian Prasanto dalam rilis yang dikirimkan kepada JPNN, Rabu (9/1).

Disebutkan, BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Ini sesuai dengan PP Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua aturan itu menegaskan bahwa yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT," tambahnya.

JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News