Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta

Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta
Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya Senin (14/1) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntuan terhadap Hartati.

Namun kuasa hukum Hartati berharap JPU KPK tidak menutup mata terhadap fakta yang muncul di persidangan. Anggota Tim Pembela Hartati, Dodi Abdul Kadir, menyatakan,  dalam proses persidangan perkara itu terungkap bahwa pemberian dari perusahaan Hartati, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ke Amran Batalipu merupakan sumbangan untuk Pemilukada Buol 2012. Sebab, Amran selaku Bupati Buol maju lagi agar terpilih untuk periode kedua.

“Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilukada. Jadi bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa,” kata  Dodi di Jakarta, Rabu (8/1).

Ditambahkannya, jika semua sumbangan untuk kepala daerah yang maju lagi di Pemilukada dianggap sebagai suap, maka seluruh kepala daerah bisa diperkarakan karena korupsi. "Kalau logikanya seperti itu, calon presiden incumbent bisa ditangkap juga dong,” katanya.

 

JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News