Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan

Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace Krakatau Steel pada 2011.

Satu di antaranya merupakan mantan direktur utama (dirut) di PT Krakatau Steel dan dua sebagai dirut PT Krakatau Engineering.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial FB yang menjabat dirut PT Krakatau Steel pada periode 2007-2012.

Kemudian ASS yang menjabat dirut Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan BP yang menjabat dirut Krakatau Engineering periode 2012-2015 berinisial BP.

Dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Persiapan dan Implementasi pabrik blast furnace sekaligus General Manager Proyek PT Krakatau berinisial HW alias RH dan Project Manager PT Krakatau Engineering berinisial MR.

Ketut menjelaskan kasus tersebut diawali dengan pengadaan pembangunan pabrik yang akan memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara pada 2011-2019.

Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga lima orang tersangka korupsi pembangunan pabrik blast furnace, satu di antaranya mantan direktur utama Krakatau Steel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News