Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan

Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Ketut mengatakan nilai kontrak pembangunan pabrik dengan mekanisme terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun.

Kemudian, proyek pembangunan pabrik tersebut membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

"Kontraktor pemenang dan pelaksana, yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (18/7).

Korps Adhyaksa menduga terjadi penyimpangan dalam perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan pabrik.

"Hasil pekerjaan BFC (pabrik) saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," ujar Ketut.

Akibatnya, lanjut dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.

Adapun perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga lima orang tersangka korupsi pembangunan pabrik blast furnace, satu di antaranya mantan direktur utama Krakatau Steel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News