Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta

Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
Mantan Dirut Merpati Didakwa Korupsi USD 1 Juta
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta ke Hume Associates, telah memperkaya pihak lain dalam hal ini TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta," sebut JPU di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Akibat perbuaan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Hotasi dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan pada Kamis (12/7) pekan depan.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan, didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek penyewaan dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News