Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI

“Saat ini jaman sudah berubah dan terbuka, tapi karena peradilannya ada peradilan militer TNI nanti akan berbeda lagi dan tidak tersentuh. Dimana peradilannya dilakukan secara tertutup," pungkasnya.
Sementara itu, Jan Maringka menambahkan, Kalau dirinya justru melihat ada penegasan dalam UU TNI, jika dilihat pada 6 fungsi TNI. Yaitu di jabatan BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, Peradilan Hukum Militer dan lainnya. Semuanya sudah jelaskan pokok dan fungsinya masing-masing.
Jabatan-jabatan ini sudah banyak dijabat dari kalangan TNI, ada BNPB dalam bidang bencana yang diisi Angkatan Darat, BNPT dalam bidang terorisme yang diisi Angkatan Darat. Kemudian ada Bakamla/KKP yang diisi oleh Angkatan Laut untuk kelautan dan perikanan.
"Di luar jabatan-jabatan tersebut maka UU TNI tegas mengatur pensiun mereka,” ujar Jan Maringka yang menjadi host acara Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM).(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya UU TNI yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya