Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?
Jumat, 24 September 2021 – 21:05 WIB
"Hakim mengatakan bukan sekadar ingin mengonfirmasi betul atau tidak, tetapi majelis hakim juga akan menentukan sikap atas pencabutan ini," lanjutnya.
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan bukan tidak mungkin majelis hakim menolak gugatan tersebut, lantaran diajukan tiga mantan kader dalam satu perkara.
"Ini, kan, gugatannya three in one, tiba-tiba jadi two in one, kan tidak aci," tutur Bambang Widjojanto.(mcr8/jpnn)
Satu dari tiga mantan kader Partai Demokrat telah mencabut gugatan terhadap AHY di PTUN.
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- AHY Akan Salat Id Bareng SBY, Lalu Ikut Kegiatan Presiden Jokowi