Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?

Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai manuver kubu KSP Moeldoko di PTUN Jakarta. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Hakim mengatakan bukan sekadar ingin mengonfirmasi betul atau tidak, tetapi majelis hakim juga akan menentukan sikap atas pencabutan ini," lanjutnya.

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan bukan tidak mungkin majelis hakim menolak gugatan tersebut, lantaran diajukan tiga mantan kader dalam satu perkara.

"Ini, kan, gugatannya three in one, tiba-tiba jadi two in one, kan tidak aci," tutur Bambang Widjojanto.(mcr8/jpnn)

Satu dari tiga mantan kader Partai Demokrat telah mencabut gugatan terhadap AHY di PTUN.


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News