Mantan Kades di Asahan Diciduk Polisi, Kasusnya Berat

jpnn.com, ASAHAN - Aparat kepolisian menangkap SN (44), mantan Kepala Desa (kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 840.180.000.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein mengatakan pihaknya telah menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Said menyebutkan penahanan terhadap oknum mantan kades itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 15 Agustus 2022.
Pada 2021, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840.180.000 dan sisa pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp 141.305.000 yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp 497.580.600.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter, drainase di Dusun II 200 meter, drainase di Dusun VI 250 meter, dan drainase di Dusun VII dengan volume 238 meter.
"Namun pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya berupa penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total anggaran sebesar Rp 57.200.000," katanya.
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 440.380.600.
Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.
Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) di Asahan yang sudah melakukan korupsi.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng