Mantan Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Duit, Kini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Mantan Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Duit, Kini Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.

jpnn.com, MERANTI - Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial EG (48) ditangkap polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan EG merupakan mantan Kades Lukit, Kecamatan Merbau yang menjabat pada 2011 hingga 2017.

Menurut dia, saat ini EG sudah menjalani penahanan setelah ditangkap Jumat (9/9).

“Kami menetapkan EG sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar pada 2015,” kata Andi Yul kepada wartawan, Selasa (13/9).

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu menuturkan pada 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.

Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. EG pun membelanjakan anggaran tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

“EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri,” beber perwira menengah Polri itu.

Selain itu, setiap membelanjakan anggaran, EG juga tidak pernah membayar pajak penghasilan.

Polisi menangkap seorang mantan kades berinsial EG atas kasus korupsi. EG dulu pernah viral setelah berfoto dengan gaya tidur di atas tumpukan duit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News