Mantan Kades Ini Dulu Viral Tidur di Atas Duit, Kini Lihat Kelakuannya, Bikin Malu
Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka.
Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Andi.
Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.
"Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos," terangnya. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap mantan kades berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. EG dulu pernah viral di medsos setelah tidur di atas tumpukan duit.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak