Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan

Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan
Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Ciamis, Kamis (22/11) sekitar pukul 15.00.

Perempuan 40 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pembayaran beras untuk keluarga miskin (raskin) tahun 2009 sebesar Rp 55.971.000.

Sebelumnya, mantan kades itu dilimpahkan penyidik Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis. ER sempat menjalani pemeriksaan di kejaksaan mulai pukul 13.00. Pukul 15.00, ER digelandang menggunakan mobil tahanan ke lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Drs Joko Purwanto SH menjelaskan ER ditangkap aparat Polres Ciamis pada 25 September lalu. Mulai 26 September lalu, ER ditahan. Kasusnya disidik dulu oleh aparat polres.

Sedangkan kejaksaan menerima pelimpahan dari polres berupa tersangka dan bukti –bukti berupa kuitansi dan sebagainya. Sebelumnya, kepolisian sudah tiga kali menyerahkan berkas ER ke kejaksaan. Namun ditolak dengan alasan belum lengkap.

CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News