Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian

Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian
Mantan Kades Kotakan, Suriwan terduga korupsi dana desa digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.. Jumat (3/11/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap mantan kepala desa (kades) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebut tersangka ialah mantan Kades Kotakan Suriwan.

Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kabupaten Jember.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotakan pada 2020," kata Momon di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11).

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret pria 54 tahun itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.

Momon menyebut berkas pemeriksaan dugaan korupsi dana desa terhadap mantan kades itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Situbondo pada Agustus 2023.

"Akan tetapi, saat kami mendatangi ke rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada (melarikan diri), dan akhirnya kami melakukan pencarian dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jember," tuturnya.

Dalam pencarian sebelumnya, tersangka Suriwan berpindah-pindah tempat bersembunyi menghindari pengejaran polisi.

Mantan kades yang korupsi dana desa di Situbondo ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jember. Begini kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News