Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian
Sabtu, 04 November 2023 – 09:19 WIB
Mantan kades itu bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura, hingga akhirnya tertangkap di Jember.
Suriwan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Momon.(antara/jpnn)
Mantan kades yang korupsi dana desa di Situbondo ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jember. Begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka