Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS

Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Uang dengan jumlah tersebut ditambahkan dia, diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan dirumahnya di Perumahan Damai Langgeng Blok C1 nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

“Pak Ridwan itu banyak kaki tangannya di daerah, dia mampu mengurus memasukan jadi PNS dengan biaya sekian, uang itu secara tunai diserahkan di rumahnya," paparnya

Usai penyerahan uang tersebut, tersangka menjanjikan waktu paling lama satu bulan untuk menjadi PNS. Akan tetapi sudah tiga tahun lamanya menunggu tak ada kabar yang jelasnya.

Sambung Abdul Murad, penipuan yang dilakukan mantan Kadisdik Kampar tidak hanya dialami adiknya saja, melainkan juga dialami delapan orang lainnya.

"Jumlahnya bukan satu orang yang tertipu melainkan banyak, kalau ditotalkan ada sembilan orang dengan jumlah uang sekitar Rp 500 juta. Tapi yang melaporkan ke pihak berwajib satu satu, yakni Hendra Adi Putra melalui saya ke Polsek Tampan lantaran kejadiannya di Perumahan Damai Langgeng," Jelas warga Lipat Kain

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opnsal Polsek Tampan menangkap RK di salah satu kedai kopi Jalan HR Soebrantas, Rabu (26/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita lakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat dipancing keluar dan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi Jalan HR Soebrantas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (9/8) kemarin

Dijelaskan Eru, kasus penipuan yang dilakukan mantan Kadisdik Kampar tak hanya dialami Hendra Edi Putra (44). Melainkan juga dialami Abu Sait (43) warga Desa Subayang dan Nofi Yenda (37) warga Sungai Bunut.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kampar berinisial RK, 63, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tampan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News