Mantan Kadis PU Divonis Ringan
Zainir dan Oyer ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2015, dan kemudian ditahan pada 15 Oktober oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asampulau Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman tahun 2011. Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800.
Kasus ini bermula dari adanya Dana Pengelolaan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBP Padangpariaman tahun 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asampulau Kecamatan Lubukalung. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. (n/sam/jpnn)
PADANG – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari